Selasa, 17 Januari 2012

mensikapi hadits dha'if

Secara umum hadits itu ada tiga macam.
Pertama, hadits shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung kepada Rasulullah J, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa hadits ini dapat dijadikan dalil, baik dalam masalah hukum, akidah dan lainnya.
Kedua, hadits hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah hadits shahih, karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi hadits shahih. Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil sebagaimana hadits shahih.
Ketiga hadits dha‘if, yakni hadits yang bukan shahih dan juga bukan hasan, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi hadits hasan.
Hadits dha‘if ini terbagi menjadi dua.
Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan dari ke-dha‘if-annya. Hadits semacam ini disebut hadits hasan li-ghairih, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan sebagai dalil syar’i.
Kedua, hadits yang tetap dalam ke-dha’if-annya. Hal ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq. Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa hadits dha’if hanya dapat diberlakukan dalam fadha’il al-a‘mal (yaitu masalah yang tidak berhubungan dengan akidah, tafsir, dan hukum). Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma’ di kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan hadits dha‘if jika berkaitan dengan fadha’il al-a‘mal ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat al-Qur’an, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits dha‘if tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, hal. 251). Lebih jauh Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: اِنَّ ضَعِيْفَ الْحَدِيْثِ يُقَدَّمُ عَلَى رَأْيِ الرِّجَالِ (مجموع فتاوى ورسائل: 251) “Sesungguhnya hadits dha‘if itu didahulukan dari pada pendapat seseorang.” (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, hal. 251).
Namun begitu, kebolehan mengamalkan hadits dha’if ini harus memenuhi tiga syarat: 1. Bukan hadits yang sangat dha‘if. 2. Masih sejalan dengan ketentuan umum serta kaidah-kaidah yang universal dalam agama Islam. Tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. 3. Tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan hadits dha‘if, tetapi dilaksanakan dalam rangka ihtiyath (berhati-hati dalam masalah agama). Kadang sebagian orang menganggap kalau sudah hadits didloifkan oleh sebagian muhaqqiq sudah harus dibuang tanpa melihat status dan hujjah lain, padahal banyak hadits dloif diperkuat dengan hadits lain atau menurut ulama ini dloif tapi menurut ulama yang lain hasan atau shahih, para muhaqiq bisa berbeda dalam menghukuimi sstatus hadits. BERHATI HATILAH AGAR TIDAK JATUH PADA BOHONG KEPADA NABI DENGAN CARA MENGHILANGKAN ATAU MENGURANGI HADITS NABI,KARENA BOHONG KEPADA NABI BISA DENGAN MENAMBAH ATAU MENGHILANGKAN. JIKA DEMIKIAN MAKA DIANCAM NERAKA. NAUDZU BILLAH MIN DZALIK...

Senin, 11 Juli 2011

Sejarah pembuatan Kiswah (Selambu Ka'bah)

Pada ka’bah kita sering melihat adanya Kiswah (kain/selimut hitam penutup ka’bah). Tujuan dari pemasangan kain itu adalah untuk melindungi dinding ka’bah dari kotoran, debu, serta panas yang dapat membuatnya menjadi rusak. Selain itu kiswah juga berfungsi sebagai hiasan ka’bah.

Menurut sejarah, Kabah sudah diberi kiswah sejak zaman Nabi Ismail AS, putra Nabi Ibrahim AS. Namun tidak ada catatan yang mengisahkan kiswah pada zaman Nabi Ismail terbuat dari apa dan berwarna apa. Baru pada masa kepemimpinan Raja Himyar Asad Abu Bakr dari Yaman, disebutkan kiswah yang melindungi Ka’bah terbuat dari kain tenun.

Kebijakan Raja Himyar untuk memasang kiswah sesuai tradisi Arab yang berkembang sejak zaman Ismail as diikuti oleh para penerusnya. Pada masa Qusay ibnu Kilab, salah seorang leluhur Nabi Muhammad yang terkemuka, pemasangan kiswah pada Kabah menjadi tanggung jawab masyarakat Arab dari suku Quraisy. Nabi Muhammad SAW sendiri juga pernah memerintahkan pembuatan kiswah dari kain yang berasal dari Yaman. Sedangkan empat khalifah penerus Nabi Muhammad yang termasuk dalam Khulafa al-Rasyidin memerintahkan pembuatan kiswah dari kain benang kapas.

Sementara itu, pada era Kekhalifahan Abbassiyah, Khalifah ke-4 al-Mahdi memerintahkan supaya kiswah dibuat dari kain sutra Khuz. Pada masa pemerintahannya, kiswah didatangkan dari Mesir dan Yaman. Menurut catatan sejarah, kiswah tidak selalu berwarna hitam pekat seperti saat ini. Kiswah pertama yang dibuat dari kain tenun dari Yaman justru berwarna merah dan berlajur-lajur. Sedangkan pada masa Khalifah Mamun ar-Rasyid, kiswah dibuat dengan warna dasar putih. Kiswah juga pernah dibuat berwarna hijau atas perintah Khalifah An-Nasir dari Bani Abbasiyah (sekitar abad 16 M) dan kiswah juga pernah dibuat berwarna kuning berdasarkan perintah Muhammad ibnu Sabaktakin.

Penggantian kiswah yang berwarna-warni dari tahun ke tahun, rupanya mengusik benak Kalifah al-Mamun dari Dinasti Abbasiyah, hingga akhirnya diputuskan bahwa sebaiknya warna kiswah itu tetap dari waktu ke waktu yaitu hitam. Hingga saat ini, meskipun kiswah diganti setiap tahun, tetapi warnanya selalu hitam. Pada era keemasan Islam , tanggung jawab pembuatan maupun pengadaan kiswah selalu dipikul oleh setiap khalifah yang sedang berkuasa di Hijaz, Arab Saudi pada setiap masanya. Meskipun kiswah selalu menjadi tanggung jawab para khalifah, beberapa raja di luar tanah Hijaz pernah menghadiahkan kiswah kepada pemerintah Hijaz. Dulu, kiswah yang terbuat dari sutera hitam pernah didatangkan dari Mesir yang biayanya diambil dari kas Kerajaan Mesir. Tradisi pengiriman kiswah dari Mesir ini dimulai pada zaman Sultan Sulaiman yang memerintah mesir pada sekitar tahun 950-an H sampai masa pemerintahan Muhammad Ali Pasya sekitar akhir tahun 1920-an.

Ka’bah tanpa kiswah

Setiap tahun, kiswah-kiswah indah yang dibuat di Mesir itu diantar ke Makkah melewati jalan darat menggunakan tandu indah yang disebut mahmal. Kiswah beserta hadiah-hadiah lain di dalam mahmal datang bersamaan dengan rombongan haji dari Mesir yang dikepalai oleh seorang amirul hajj. Amirul hajj itu ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Kerajaan Mesir. Dari Mesir, setelah upacara serah terima, mahmal yang dikawal tentara Mesir berangkat ke terusan Suez dengan kapal khusus hingga ke pelabuhan Jeddah. Setibanya di Hijaz, mahmal tersebut diarak dengan upacara sangat meriah menuju ke Mekkah.

Pengiriman kiswah dari Mesir pernah terlambat hingga awal bulan Dzulhijjah. Hal itu terjadi beberapa waktu setelah meletusnya Perang Dunia I. Keterlambatan pengiriman kiswah terjadi akibat suasana yang tidak aman dan kondusif akibat Perang Dunia I. Melihat situasi yang kurang baik pada saat itu, Raja Ibnu Saud (pendiri Kerajaan Arab Saudi) mengambil keputusan untuk segera membuat kiswah sendiri mengingat pada tanggal 10 Dzulhijjah, kiswah lama harus diganti dengan kiswah yang baru. Usaha tersebut berhasil dengan pendirian perusahaan tenun yang terdapat di Kampung Jiyad, Mekkah.

Setelah Perang Dunia I berakhir, Raja Farouq I dari Mesir kembali mengirimkan kiswah ke tanah Hijaz. Namun melihat berbagai kondisi pada saat itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi dibawah Raja Abdul Aziz Bin Saud memutuskan untuk membuat pabrik kiswah sendiri pada 1931 di Makkah. Hingga akhirnya kiswah dibuat di Arab Saudi hingga saat ini. Kain kiswah memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri. Pintalan-pintalan benang berwarna emas maupun perak bersatu padu merangkai goresan kalam Ilahi. kiswah menjadi sangat berharga, bukan hanya karena firman-firman Allah SWT yang suci yang dipintal pada kiswah, tetapi juga karena keindahan dan eksotisme pintalan benang berwarna emas dan perak pada permukaannya.

Perpaduan warna emas dan perak pada kaligrafi yang menghiasi kiswah tersebut memiliki nilai seni yang luar biasa. Sebab pembuatannya membutuhkan skill dan bakat yang luar biasa karena tidak semua orang mampu membuat seni seindah itu. Kiswah merupakan simbol kekuatan, kesederhanaan, juga keagungan.

Proses Pembuatan Kiswah

Kiswah pertama kali dibuat dibuat oleh seorang pengrajin bernama Adnan bin Ad dengan bahan baku kulit unta. Namun dalam perkembangannya, kiswah dibuat dari kain sutera. Untuk membuat sebuah kiswah memerlukan 670 kg bahan sutera atau sekitar 600 meter persegi kain sutera yang terdiri dari 47 potong kain. Masing-masing potongan tersebut berukuran panjang 14 meter dan lebar 95 cm. Ukuran itu sudah disesuaikan untuk menutupi bidang kubus Kabah pada keempat sisinya. Sedangkan untuk hiasan berupa pintalan emas diperlukan 120 kg emas dan beberapa puluh kg perak.

Sejak 1931, kiswah untuk menutupi Kabah diproduksi di sebuah pabrik yang terletak di pinggir kota Mekkah, Arab Saudi. Dalam pabrik tersebut, pembuatan kiswah dilakukan secara modern dengan menggunakan mesin tenun modern. Di pabrik kiswah yang areanya seluas 10 hektare itu dipekerjakan sekitar 240 perajin kiswah.

Dalam pabrik tersebut, kiswah dibuat secara massal. Di sanalah semuanya disiapkan dari perencanaan, pembuatan gambar prototipe kaligrafi, pencucian benang sutera, perajutan kain dasar, pembuatan benang dari berkilo-kilo emas murni dan perak hingga pada pemintalan kaligrafi dari benang emas maupun perak, lalu penjahitan akhir. Meskipun kiswah tampak hitam jika dilihat dari luar, namun ternyata bagian dalam kiswah itu berwarna putih. Salah satu kalimat yang tertera dalam pintalan emas kiswah adalah kalimah syahadat, Allah Jalla Jalallah, La Ilaha Illallah, dan Muhammad Rasulullah . Surat Ali Imran: 96, Al-Baqarah :144, surat Al-fatihah, surat Al-Ikhlash terpintal indah dalam benang emas untuk menghiasi kiswah.

Kaligrafi yang digunakan untuk menghias kiswah terdiri dari ayat-ayat yang berhubungan dengan haji dan Kabah juga asma-asma Allah yang dimuliakan. Hiasan kaligrafi yang terbuat dari emas dan perak tampak berkilau indah saat terkena cahaya matahari. Karena menggunakan bahan baku dari benda-benda yang sangat berharga seperti sutera, emas, maupun perak, harga kiswah ini menjadi sangat mahal sekitar Rp 50 miliar.

Sehingga setiap tahun Jawatan Wakaf Kerajaan Arab Saudi harus menyediakan dana sekitar Rp 50 miliar untuk pembuatan kiswah. Menurut sejarah, tradisi penggantian kiswah yang dilakukan setiap tahunnya sudah ada sejak masa Khalifah Al-Mahdi yang merupakan penguasa Dinasti Abbasiyah ke-IV. Tradisi tersebut bermula ketika, Khalifah al-Mahdi naik haji kemudian penjaga Kabah melapor kepadanya tentang kiswah yang pada saat itu sudah mulai rapuh dan dikhawatirkan akan jatuh. Mendengar laporan yang memprihatinkan itu, Al-Mahdi memerintahkan agar setiap tahun kiswah diganti.

Sejak saat itu, kiswah untuk Ka’bah selalu diganti setiap tahun pada musim haji dan menjadi sebuah tradisi yang harus selalu dijalankan. Dengan demikian tidak ada lagi kiswah yang kondisinya memprihatinkan. Pasalnya, setiap kiswah hanya memiliki masa pakai Ka’bah selama satu tahun. Bahkan, kiswah bekas dipakai Ka’bah ada yang dipotong-potong kemudian potongan tersebut dijual sebagai penghias rumah maupun kantor.

( sumber : http://nur-muslim.blogspot.com/2010/10/sejarah-dan-proses-pembuatan-kiswah.html, Rabu 16 Februari 2011, 11.37 wib )

Minggu, 03 Juli 2011

Hukumnya Celana Cingkrang

Memakai Celana di Bawah Lutut Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus. Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan. Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan. Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati. Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah. Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Do'a,bacaan Al-qur'an,Shodaqoh,dan Tahlil untuk orang mati

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.

KH Nuril Huda

Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

BID'AH

Fasal tentang Bid'ah (2)

Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)

Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).

Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .

Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.

Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.

Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.

Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.

Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.

Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.

Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.

Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.

--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)

Sabtu, 14 Mei 2011

Penerimaan Peserta Didik Baru 2011-2012

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Tahun Pelajaran 2011 / 2012

Dengan berakhirnya tahun pelajaran 2010-2011 dan dengan akan datangnya tahun pelajaran baru 2011-2012, kami Panitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siap menerima Pendaftaran Siswa Baru pada MTs Darul Ulum, dengan ketenutan sebagai berikut :

A. Ketentuan Umum.

1. Memiliki raport SD/MI sampai dengan Kelas VI ( 12 smt )

2. Tercatat sebgai peserta UASDA / UAM dan UN

3. Berumur antara 12 – 15 tahun pada saat mendaftar.

B. Syarat-syarat Pendaftaran.

  1. Foto copy Ijazah / STTB / SKL yang dilegalisir rangkap 2 lembar. Atau jika Ijazah belum keluar Foto copy rapart (hal-data murid dan hal. Kelas VI semester I + II ), dilegalisir rangkap 2 lembar.
  2. Foto copy Kartu Tanda Peserta UASBN.
  3. Pas Photo hitam-putih 3 x 4 : 4 lembar.
  4. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia (bisa diminta di Panitia PPDB).
  5. Semua persyaratan dimasukkan dalam stop map warna Hijau..

C. Waktu dan Tempat Pendaftaran.

  1. Waktu = Tanggal, 20 Juni s/d 02 Juli 2011 pada jam kerja = 07.00-12.00 WIB.
  2. Tempat = Sekretariat PPDB 2011 – 2012 d/a MTs Darul Ulum Rembang no. 7 Telp. 745 723 Rembang

Web : http://www.darululumrembang.blogspot.com

E-mail : darul_ulum_rmbg@plasa.com

D. Biaya Pendaftaran : GRATIS (PENDAFTARAN,UANG GEDUNG DAN SPP GRATIS )

E. Seleksi Masuk.

Apabila jumlah pendaftar melebihi Pagu dua kelas ( 2 x 40 siswa = 80 siswa), diadakan tes tertulis, jika kurang dari Pagu tanpa tes.

Pengumuman dan Daftar Ulang.

1. Pengumuman Penerimaan = tanggal 04 Juli 2011.

2. Daftar Ulang :

a. Calon siswa harus datang bersama orang tua / wali siswa.

b. Menyerahkan Foto copy Ijazah / STTB / SKHU yang dilegalisir Kepala SD/MI, 2 rangkap.

c. waktu daftar ulang = tanggal 05 juli s/d 09 juli 2011.

3. Bagi calon siswa yang tidak dafar ulang dianggap mengundurkan diri.

G. Ketentuan Khusus.

1. Bagi calon siswa yang diterima harus menanda tangani surat pernyataan sanggup mentaati tata tertib dan ketentuan yang berlaku, mengetahui orang tua / wali siswa.

2. Bagi calon siswa yang diterima harus mengikuti MOS ( Masa Orientasi Siswa ) yang di selenggarakan tanggal, 11 juli s/d 13 juli 2011.

H. Hal-hal yang belum tercamtum pada ketentuan di atas, bisa ditanyakan langsung pada Panitia PSB MTs Darul Ulum Rembang.

Panitian PPDB

Jumat, 24 September 2010

Tiga pesan Nabi Khidir a.s.

Pesan yang Pertama, Ketika Nabi Khidir hendak berpisah dengan Nabi Musa, dia (Musa) berkata, “Berilah aku wasiat”. Jawab Nabi Khidir :
1. Wahai Musa, jadilah kamu orang yang berguna bagi orang lain. 2. Janganlah sekali-kali kamu menjadi orang yang hanya menimbulkan kecemasan diantara mereka sehingga kamu dibenci mereka. 3. Jadilah kamu orang yang senantiasa menampakkan wajah ceria dan janganlah sampai mengerutkan dahimu kepada mereka. 4. Janganlah kamu keras kepala atau bekerja tanpa tujuan. 5. Apabila kamu mencela seseorang hanya karena kekeliruannya saja, kemudian tangisi dosa-dosamu, wahai Ibnu Imron! (Al Bidayah Wan Nihayah juz I hal. 329 dan Ihya’ Ulumuddin juz IV hal. 56). 1. “Wahai Musa”, jadilah kamu seorang yang berguna bagi orang lain. Sebaik-baiknya manusia yang berguna bagi orang lain karena keberadaannya sangat dibutuhkan dan andaikata dia pergi, mereka merasa kehilangan sehingga yang akan dijadikan panutan tidak ada, dan sebagai penggantinya yang setaraf pun tidak ada. 2. Janganlah sekali-kali kamu menjadi orang yang hanya menimbulkan kecemasan diantara mereka sehingga kamu dibenci mereka. Kerukunan dan ketentraman lingkungan didambakan disetiap warga. Dan apabila ada seseorang yang membuat resah masyarakat yang menimbulkan kecemasan mereka, kepergiannya tidak akan dinantikan kedatangannya lagi. Dengan kepergiannya, masyarakat merasa tentram, keberadaannya disetiap yang ditempati selalu dibenci dan bahkan diusir. 3. Jadilah kamu orang yang senantiasa menampakkan wajah ceria dan janganlah sampai mengerutkan dahimu kepada mereka. Muka cemberut dan kusam menunjukkan wajah atau hati sedih dan kurang senang pada keadaan. Terimalah apa adanya dengan senang hati, jalani saja kehidupan ini dengan ketabahan dan sabar, walaupun pahit dirasa. Kejadian apapun yang kita alami, pasti Allah akan memberikan hikmah dan pelajaran dibaliknya. Dengan demikian kesedihan pun sirna dengan sendirinya, dan wajah kelihatan berseri-seri tampaklah muka ceria. 4. Janganlah kamu keras kepala, atau bekerja tanpa tujuan. Keras kepala adalah sifat yang harus disingkirkan jauh-jauh, karena bisa mengalahkan sifat-sifat baik lainnya, kalau sifat keras kepala masih mendominasi pada diri yang akibatnya dapat merugikan diri sendiri bekerja pun tak terarah dan sia-sia. 5. Apabila kamu mencela seseorang, hanya karena kekeliruannya saja. Kemudian tangisi dosa-dosamu. Menyalahkan orang lain atau mencela tidak diperbolehkan oleh Nabi Khidir karena beliau berlandaskan firman Allah dalam surat Al Insyiqaq ayat 19 : “Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kejadiannya)”. Manusia diciptakan oleh Allah tingkat demi tingkat, salah satunya tingkat pemahaman belum berubah atau berbeda sebab yang dicela tingkat pemahamannya dibawah yang mencela, logislah yang mencela atau menyalahkan tidak dibenarkan. Orang kelas 3 kok disalahkan oleh orang kelas 5. Seharusnya kelas 5 yang mengalah, dan harus tahu bahwa perbuatan itu kurang benar, segeralah mohon ampun kepada Allah dan jangan diulangi lagi. Pesan ke Dua.
Diriwayatkan bahwa setelah Khidir mau meninggalkan Nabi Musa, dia (Khidir) berpesan kepadanya : Wahai Musa, pelajarilah ilmu-ilmu kebenaran agar kamu dapat mengerti apa yang belum kamu fahami, tetapi janganlah sampai kamu jadikan ilmu-ilmu hanya sebagai bahan omongan. (Riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Asakir). Faham sesuatu ilmu bukan untuk modal berdebat, menonjolkan sesuatu faham yang berseberangan dan faham yang baru selesai dipelajarinya itu adalah yang paling benar sehingga bangga atas golongannya itu dan mengajak adu argument bahwa dialah yang paling benar sendiri, ini tidak dibenarkan sebab berdebat itu tidak diperbolehkan sebagaimana surat Al Baqarah ayat 139 : “Katakanlah, apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu, bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada Nya kami mengikhlaskan hati”. Berseberangan faham yang sudah diyakini tidaklah perlu diusik satu sama lain karena masing-masing sudah kokoh dalam keyakinannya hanya saja ajakan orang-orang yang masih ngambang atau yang belum iman.
Pesan ke tiga.
1. Wahai Musa, sesungguhnya orang yang selalu memberi nasehat itu tidak pernah merasa jemu seperti kejemuan orang-orang yang mendengarkan. Memberi nasehat kepada orang lain janganlah mengharapkan sesuatu imbalan apapun kecuali ridha Allah dan tugas menyampaikan. Tugas menyampaikan dan mensyiarkan agama Allah adalah tugas setiap umat muslim, firman Allah dalam surat Al Hajj ayat 32 mengatakan : “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. Dan kita sendiri jangan merasa bosan-bosan untuk menengarkan para penceramah itu termasuk tholabul ilmi yang diwajibkan pada setiap muslim, walaupun ilmunya banyak. 2. Maka janganlah kamu berlama-lama dalam menasehati kaummu. Berilah nasehat singkat, padat, berisi dan yang penting tidak membosankan. 3. Dan ketahuilah bahwa hatimu itu ibarat sebuah bejana yang harus kamu rawat dan pelihara dari hal-hal yang bisa memecahkannya. Iman didalam hati belum tentu sudah kokoh tanpa djaga dan dirawat dan dipelihara karena lapisan luar hati masih dipenuhi oleh hawa nafsu yang selalu mengajak ke arah perbuatan yang kurang baik. Maka dari itu waspadalah dalam menjaga hati jangan sampai hati terpengaruh dari hasutan syaitan yang cara penyusupan penyerangannya lewat hawa nafsu. Begitu hati sudah terkena pengaruh hawa nafsu pecahlah hati ini. Dan hati-hatilah dalam menjaganya. 4. Kurangilah usaha-usaha duniawimu dan buanglah jauh-jauh dibelakangmu, karena dunia ini bukanlah alam yang akan kamu tempati selamanya. Dunia yang kita tempati ini tidaklah selamanya kita tempati dan setelah selesai hidup kitapun pindah di alam lain, maka kumpulkan amal kebajikan untuk modal menuai di akhirat nanti. Jangan buang-buang tempo, tanamlah amalmu untuk menggapai kebahagiaan di alam akhirat, apabila tidak ditanami amal kebajikan apa yang diambil disana kita akan rugi di dunia dan di akhirat. Waktu kita di dunia hanya sebentar, tidaklah lama sebagaimana keterangan surat An Naziyat ayat 46 : “Pada hari mereka melihat hari kebangkitan itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) diwaktu sore atau di pagi hari”. 5. Kamu diciptakan adalah untuk mencari tabungan pahala-pahala akhirat nanti. Semua makhluk yang bernama manusia beramar ma’ruf nahi munkar. Mengerjakan amal yang baik untuk bekal di akhirat serta mencegah hal yang munkar untuk diri sendiri dan dilanjutkan kepada orang lain yang menjalani hal yang munkar yang dilarang. 6. Bersikap ikhlaslah dan bersabar hati menghadapi kemaksiatan yang dilakukan kaummu. Sabar dalam menghadapi kemaksiatan dilingkungannya, ini bukan berarti diam tetapi sabar dalam bentuk berusaha mencegah dan menggantikan dengan perbuatan yang baik. Apabila mengalami kesulitan, bersabarlah, mencari solusinya dan jalan keluar yang baik. 7. Hai Musa, tumpahkanlah seluruh pengetahuan (ilmu) mu, karena tempat yang kosong akan terisi oleh ilmu yang lain. Kewajiban manusia yang berilmu untuk membagi ilmunya kepada orang lain yang membutuhkan, bukan ilmu yang diberikan kepada orang lain itu habis tetapi malah sebaliknya justru bertambah banyak. Apa sebabnya?. Karena, ilmu yang kita berikan kepada orang lain dengan ikhlas dan ridha, Allah pun ridha menambah ilmu Nya kepada orang tersebut. 8. Janganlah kamu banyak mengomongkan ilmumu itu, karena akan dipisahkan oleh kaum ulama’. Membicarakan ilmu yang sudah dicapai dengan predikat ilmu mukasyafah dengan orang yang diluar kelompoknya yang masih dibawah jauh dari ilmu yang dicapai, maka akan terjadi kurang baik bagi dirinya juga bagi orang lain. Pendapat mengenai hal ini, Imam Al Ghozali mengatakan, Pengetahuan-pengetahuan yang begini yang hanya boleh dikemukakan melalui isyarat, tidak diperkenankan untuk diketahui setiap manusia. Begitulah halnya dengan orang yang berpengetahuan tersebut tersingkap padanya, dia tidak boleh mengungkapkannya kepada orang yang pengetahuan tersebut tidak tersingkap atasnya. (Sufi dari Z.Z. hal. 181). 9. Maka bersikaplah sederhana saja, sebab sederhana itu akan menghalangi aibmu dan akan membukakan taufiq hidayah Allah untukmu. Menjalani kehidupan dengan kesederhanaan ini berartisudah meninggalkan kehidupan keterikatan dengan keduniawian. Banyak tokoh-tokoh Sufi yang tadinya hidup dalam kemewahan ditinggalkannya untuk hidup dalam kesederhanaan. Dengan hidup sederhana hatinya tidak disibukkan dengan harta. Ibadah kepada Allah lebih tenang dan khusu’, dalam pendekatannya kepada Allah serasa tak mengalami kesulitan. 10. Berantaslah kejahilanmu dengan cara membuang sikap masa bodohmu (ketidak pedulian) yang selama ini menyelimutimu

Jumat, 13 Agustus 2010

Jumlah rokaat sholat tarawih menurut madzab empat

oleh : KH Muhaimin Zen Ketua Umum Pengurus Pusat Jam'iyyatul Qurra' wal Huffadz (JQH) NU

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya', lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat duasalam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).

Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata "Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir" lalu Imam Malikberkata "Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun". Aku berkata kepadanya, "inilah yang kudapati orang-orang melakukannya", yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.

Dari kitab Al-muwaththa', dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, "Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat". Dia berkata "bacaan surahnya panjang-panjang" sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lamanya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, "Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar binal-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat".

Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa witir. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi'i

Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, "bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di Madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di Makkah dan mereka witir 3 rakaat.

Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi'iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, "shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih", sampai mengatakan, "yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal)mengenai Tarawih adalah 20 rakaat".

Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan(berjamaah) bersama Ubay bin Ka'ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Danal-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay binKa'ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat di rumahnya maka mereka mengatakan, "Ubay lari",diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

Kesimpulan

Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama' dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma', dan ijma' shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.